“Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” *)
Informasi adalah hal penting, namun yang lebih penting lagi adalah ketelitian di dalam memeriksa informasi apa pun yang datang kepada kita. Pada abad informasi ini, ketelitian menjadi salah satu prasyarat keabsahan suatu informasi. Sayangnya umat Islam sering mengabaikan faktor pemeriksaan yang teliti.
“One must exercise proper deliberation, plan carefully before making a move.” 1] – Seseorang harus mengadakan pertimbangan yang tepat, merencanakan dengan hati-hati sebelum membuat satu langkah.
Walau hanya satu langkah saja, namun salah, Anda bisa terperosok ke jurag kehancuran. Apalagi jika langkah itu berhubungan dengan sebuah ikatan persahabtan, persuadaraan atau silaturrahim yang selama ini suadh terjalin indah.
Semuanya bisa menjadi rusak dan hancur akibat hanya satu langkah, satu kata atau satu sikap yang tidak diperhitungkan dengan matang.
Al-Quran dengan sangat bijak telah mengajarkan umat Islam untuk bersikap hati-hati, teliti dan penuh pertimbagan. Ayatullah Ja’far Subhani (semoga Allah senantiasa merahmatinya) mengomentari ayat tersebut : “Membuat rumor (kabar angin) atau dusta atas orag lain merupakan salah satu dosa besar yang dapat terjadi di dalam suatu masyarakat dan kadang-kadang dapat mengancam nyawa orang lain atau suatu masyarakat. Tindakan ini juga dapat merusak kehormatan dan martabat seseorang sehingga dapat melumpuhkan hidup seseorang atau pun suatu masyarakat. Betapa sering informasi yang tidak berdasar dapat menyulut suatu peperangan antar dua masyarkat (negara) yang mengakibatkan kerugian besar dan derita tak terkita bagi kedua belah pihak.” 2]
Untuk menghindari kejadian seperti ini terjadi, Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk tidak menggubris walau satu potong pun berita atau informasi dari orang-orang yang berpikiran kotor, busuk dan tak bermoral. Orang-orang seperti ini banyak beredar di sekitar kita. Betapa sering kita temui orang-orang yang berpakaian bagus dan bermulut manis, tetapi hati mereka sekotor sampah dan sebusuk bangkai.
Ja’far Subhani menambahkan, “Di dalam beberapa isu penting yang berkaitan dengan agama dan suatu masyarakat di mana kehormatan dan martabatnya dipertaruhkan, kita telah diperintahkan untuk tidak mengambil saksi hanya dari SATU ORANG YANG ADIL DAN TERPERCAYA, sampai kita mendapatkan 3 ORANG lainnya yang juga ADIL DAN BERTAQWA untuk mendukung kesaksian orang pertama, baru kemudian kita dibolehkan menerima informasi tersebut. Jadi, kita mesti bisa memastikan bahwa pernyataan 3 orang tadi tepat sesuai dengan pernyataan orang pertama. Jika suatu kasus tidak sedemikian penting seperti kasus di atas, kita diperintahkan untuk memastikan bahwa informasi yang didapat paling tidak dari 2 orang yang adil (adil menurut pandangan Islam).” 3]
Islam juga menetapkan beberapa syarat atas orang yang menjadi saksi. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka kesaksian (informasi) orang tersebut dianggap tidak bernilai dan tidak berharga. Beberapa syarat tersebut termasuk :
1. Pemberi saksi (informasi) mesti memiliki penglihatan (mata) yang baik dan mesti memiliki ketelitian, atentif, ketaatan kesadaran beragama, juga visi yang baik serta ingatan yang kuat, artinya dia tidak boleh menambah-nambahi informasi atau mengurangi (lupa) tentang apa yang dia informasikan.
2. Dengan syarat-syarat di atas itu seseorang bisa membedakan dengan pancainderanya, di mana salah satu atau lebih dari pancainderanya telah menyimpan informasi tersebut. Jadi, tidak dibenarkan seorang saksi (pemberi informasi) membuat kesaksiannya atas dasar : perkiraan atau estimasi, dugaan atau asumsi. Seperti yang dikatakan oleh Imam as :
“Syarat sebuah kesaksian adalah : harus seperti matahari – terang dan jelas. Jika tidak seperti ini, maka Anda tidak boleh menyebarkan satu informasi pun!”
3. Orang yang menjadi saksi (yang memberikan informasi) tanpa dasar dan tanpa mengkonfirmasikan informasi tersebut, harus ditolak dan orang seperti ini harus diajukan ke pengadilan karena telah memebrikan kesaksian (informasi) palsu dan di lain waktu, orang ini tidak boleh lagi diambil kesaksiannya. (al-Khilaf, page 235) 4]
Syarat-syarat seperti ini harus ada sehingga seseorang atau suatu masyarakat tertentu tidak menjadi korban kejahatan atau kedengkian seseorang atau pihak tertentu yang ingin memanfaatkan orang-orang yang berpikiran lemah dan mudah dihasut.
Sesungguhnya dengki itu memakan iman
sebagaimana api memakan kayu bakar.
~ Imam al-Baqir as 5]
Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Catatan Kaki :
*) QS Al-Hujurat [49] ayat 6
1. I Ching. Juga disebut Yi Jing atau Book of Changes, buku Cina Kuno, salah satu ajaran Konfu Cu kalsik (the classics of Confucianism), yang secara tradisi digunakan sebagai ajaran-ajaran moral, filsafat, dan kosmologi.
2. Ayatullah Ja’far Subhani, The Islamic Moral System : Commentary of Surah al-Hujurat, page 81, Islamis Humanitarian Service, Ontario Canada.
3. Ibid, page. 83.
4. Ibid.
5. Mizan al-Hikmah Jil.2 hlm. 426
Sumber : qitori
Sufizone & Hikamzone By Pondok Pesantren Subulus Salam : www.ppsubulussalam.co.cc
Posting Komentar