1. Mensosialisasikan Thoriqoh ditengah-tengah masyarakat dengan menghindari terjadinya konflik-konflik yang disebabkan karena khilafiyah (perbedaan) dan menghindari segala sesuatu yang memberatkan bagi para penganut Thoriqoh.
2. Mengupayakan berlakunya Syari’at Islam Ala Ahlussunah wal-Jama’ah secara konsisten dalam bidang syari’at, Thoriqoh, Hakikat dan Ma’rifat ditengah masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Thoriqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyyah melalui kegiatan-kegiatan khususiyyah Thoriqiyyah/Tawajjuhan
4. Mengembangkan, mempercepat, mempergiat dan memelihara ukhuwah Thoriqiyyah An Nahdliyyah sesama pengamal Thoriqoh, meningkatkan tasyammuh antar aliran–aliran Thoriqoh dan meningkatkan ilmu nafi’ dan amal shalih dlohir dan bathin menurut Ulama Sholihin dengan bai’at yang shoheh
5. Dibidang agama; mensyi’arkan dan mempergiat pelaksanaan ajaran Islam utamanya mu’taqod Islam menurut faham Ahlussunah wal Jama’ah
6. Dibidang akhlaq; mengembangkan Takholli, Tahalli dan Tajalli dalam rangka tercapainya ahlaqul karimah
7. Dibidang ukhuwah Islamiyyah; mempererat dan memperkuat tali persaudaraan sesama penganut dan pengamal ajaran Thoriqoh utamanya hubungan antara Mursyid/Muqaddam, Khalifah, Badal dan Muridin/Muridat
8. Dibidang Thoriqoh; mengusahakan tercapainya Asysyari’atil Ghourok wath-Thoriqil Baidlo’, yakni syari’at Islamiyyah dan Thoriqoh muttasil sanaduha ila-Rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam
9. Dibidang sosial; meningkatkan amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada umat dengan hikmah dan mau’idloh hasanah serta menghindari upaya kekerasan
10. Dibidang wathoniyyah; meningkatkan kecintaan tanah air, menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sufizone & Hikamzone By Pondok Pesantren Subulus Salam : www.ppsubulussalam.co.cc
Posting Komentar